Susunan pengurus Masjid Al-Ikhlas yang bertugas dalam pengelolaan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat.
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan pengelolaan Masjid Al-Ikhlas.
Membantu ketua dalam menjalankan program dan kegiatan masjid.
Mengelola administrasi, surat menyurat, dan dokumentasi kegiatan.
Mengatur keuangan masjid termasuk infaq dan laporan kas.
Memimpin ibadah dan memberikan pembinaan kepada jamaah.